Podcast: Pandji Pragiwaksono & Ustadz Felix Siauw
Sumber: YouTube
Artikel Asli: Blogspot

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Dalam podcast Putar Balik (Putbal) episode 21 ini, Pandji Pragiwaksono dan Ustadz Felix Siauw membahas pernikahan dalam perspektif agama Islam. Ada beberapa hal menarik yang dibahas dalam podcast ini, sebagai berikut:

1. Hukum menikah dalam agama Islam

Hukum asal menikah adalah sunnah, namun bisa bersifat dinamis tergantung pada kondisi, kesiapan, dan tujuan orang yang bersangkutan (mulai dari sunnah, wajib, mubah, makruh, dan haram). Hukum dasar membujang adalah makruh, namun bisa menjadi mubah dan berpahala jika alasannya tepat, seperti demi menuntut ilmu yang bermanfaat bagi orang banyak atau karena kondisi medis tertentu. Contoh: Ada ulama besar yang tidak menikah demi fokus pada ilmu, seperti Imam Nawawi. Tidak menikah bisa menjadi haram jika membujang bisa membawa seseorang ke mudarat. Contoh: Dengan membujang membuat ia terus-menerus melakukan perbuatan zina.

2. Secara fitrah, manusia itu diciptakan berpasangan

Maksudnya ada laki-laki dan perempuan. Bukan berarti setiap orang akan memiliki jodoh di dunia. Akan tetapi, Rasulullah ﷺ memang meminta umatnya yang sudah menikah untuk memiliki banyak keturunan. Rasulullah ﷺ berkata, “Aku akan membanggakan umatku yang banyak nanti di hari kiamat.“ Beliau menyadari bahwa kuantitas itu penting.

3. Apakah ada perintah untuk menikah di dalam Al-Qur’an?

Jawabannya ada. Dalam Surat Ar-Rum ayat 21: Wa min aayaatihii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajal litaskunuu ilaihaa wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fii żaalika la`aayaatil liqaumiy yatafakkarụn. Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

4. Tujuan pernikahan

Di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa pernikahan bertujuan untuk mendapatkan ketenangan (sakinah). Sebagian besar orang tidak bisa mendapatkan ketenangan kecuali dengan menikah. Jika setelah menikah tidak merasa tenang, kemungkinan ada yang salah dengan niat atau prosesnya. Contoh: Niat menikahnya bukan untuk ibadah, tetapi untuk hal yang lain. Kalau niat menikahnya untuk beribadah kepada Allah, maka pasti akan mendapatkan ketenangan.

5. Tiga dasar yang dapat digunakan dalam memilih pasangan

  • Pleasure (kesenangan): Terkait fisik dan ketertarikan (bagus atau tidak bagus). Sesuatu yang bagus itu menghasilkan kenikmatan.
  • Passion (hasrat): Terkait kecocokan sifat (baik atau tidak baik). Sesuatu yang baik itu akan menghasilkan manfaat.
  • Purpose (tujuan) untuk beribadah kepada Allah. Ini adalah tingkatan tertinggi yang akan membawa ketenangan karena menyangkut benar atau tidak benar. Kebenaran itu menghasilkan ketenangan. Kalau menikahnya hanya untuk kesenangan, maka orang itu tidak akan mendapatkan ketenangan. Menurut ustadz Felix, lebih baik tidak menikah, daripada salah menikah. Karena untuk bisa mendapatkan pasangan yang baik, usahanya jauh lebih besar di zaman sekarang dibandingkan dengan zaman Rasulullah ﷺ masih hidup. Untuk sampai ke tahap purpose, ada banyak ceklis yang harus kita lakukan. Orang-orang yang kelihatannya sempurna secara fisik tetapi akhirnya bercerai kemungkinan karena mereka menikah bukan karena tujuan (purpose) yang benar.

6. Proses taaruf

Taaruf dijelaskan sebagai proses perkenalan tanpa maksiat (seperti kontak fisik). Dalam proses taaruf, masing-masing pihak menyiapkan sebuah list yang diinginkan dari calon pasangannya. Ada 3 hal yang terdapat dalam list tersebut:

  • Berhubungan dengan purpose. Hal-hal yang tidak bisa dinegosiasikan dan bersifat prinsipil. Contoh: Beragama Islam (muslim), memiliki visi dalam pernikahan, dan prinsip-prinsip hidup yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
  • Berhubungan dengan passion. Contoh: Setelah menikah, seorang suami ingin berdakwah, maka istrinya harus siap ditinggal pergi berdakwah. Contoh yang lain adalah jumlah anak yang diinginkan dan seorang perempuan yang ingin tetap bekerja setelah menikah dan tidak ingin dipoligami..
  • Berhubungan dengan pleasure. Contoh: Melakukan tes kesehatan sebelum menikah untuk mengetahui apakah ada masalah dalam kandungan calon mempelai perempuan atau apakah calon mempelai memiliki riwayat penyakit mental tertentu.

7. Anjuran dari Rasulullah ﷺ dalam memilih pasangan

Lihat agamanya, keturunannya (nasab), harta kekayaannya, dan kecantikannya. Ustadz Felix, menyarankan untuk melihat wajahnya (fisik) terlebih dahulu sampai hati merasa ada kecenderungan atau ketertarikan. Logikanya, kalau secara fisik (pleasure) saja sudah tidak ada ketertarikan, maka akan sulit untuk naik ke tahapan passion atau purpose. Tetapi yang paling penting adalah menikah karena agamanya yang baik.

8. Berapa lama proses taaruf?

Bisa agak lama, tetapi lebih baik tidak terlalu lama. Terlepas dari akan selalu ada hal baru dari pasangan setelah pernikahan, sebenarnya checklist yang diharapkan dimiliki oleh calon pasangan bisa diketahui kurang dari setahun. Contoh: Ada orang yang taaruf selama 3 bulan sebelum menikah

9. Bagaimana cara seorang laki-laki mengetahui sudah siap menikah atau belum?

Hal ini terjadi ketika seorang perempuan meminta agar dinikahi hari itu juga, dan si laki-laki memang sudah siap menikah saat itu juga. Kalau laki-laki itu menolak dan bilang dia masih harus mengumpulkan uangnya dulu, maka itu adalah tanda si laki-laki belum serius untuk menikah. Penting untuk melakukan “fit and proper test” serta melibatkan orang ketiga yang objektif untuk menjamin karakter calon pasangan. Bagi ayah calon mempelai perempuan, laki-laki yang menikahi anak perempuannya, minimal dapat memperlakukan anak perempuannya sebaik yang bisa ia berikan kepada anak perempuannya. Contoh: Tidak pernah memukul, bisa memberi makanan yang baik, dan memenuhi kebutuhan anak perempuannya, dll. Pentingnya orang ketiga dalam proses taaruf sebagai penjamin karakter calon pasangan agar tidak tertipu oleh penampilan luar.

10. Teknis pernikahan Islami

Dalam agama Islam, rukun pernikahan sebenarnya sangat sederhana, cukup ada wali (biasanya ayah calon mempelai perempuan), calon mempelai (laki-laki dan perempuan), dua orang saksi laki-laki, dan ijab kabul (pernyataan pernikahan). Dalam prosesi pernikahan calon mempelai laki-laki menyerahkan mas kawin (mahar) kepada calon mempelai perempuan. Mas kawin ini adalah sesuatu yang wajib ada dalam sebuah pernikahan, akan tetapi nilainya tidak ditentukan dalam syariat Islam. Ada yang mengatakan semakin mudah mas kawin, maka semakin baik. Mas kawin ini berfungsi sebagai jaminan. Setidaknya ada yang diberikan kepada calon mempelai perempuan sebagai pegangan. Kalau calon mempelai perempuan atau keluarganya meminta mas kawin yang nilainya tinggi, maka calon mempelai laki-laki harus memenuhinya (setelah dinego). Proses ijab kabul sebenarnya sederhana. Cukup bersalaman antara calon mempelai laki-laki dan ayah calon mempelai perempuan, menyebutkan nilai mas kawin, dan pernyataan menerima nikahnya oleh calon mempelai laki-laki..

11. Kritik terhadap budaya yang mempersulit ketaatan

Biaya nikah yang mahal tapi mempermudah kemaksiatan (pacaran dan tinggal bersama dalam satu rumah). Biaya besar untuk resepsi atau tuntutan adat sering kali menjadi penghalang ketaatan. Kebanyakan pada acara resepsi pernikahan, lebih banyak undangan dari orang tua mempelai daripada undangan dari mempelainya.

12. Apakah ada peran yang harus dijalankan oleh laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga secara ekonomi?

Ustadz Felix menjelaskan bahwa tidak ada masalah jika pendapatan istri lebih besar dari suaminya. Beliau mencontohkan rumah tangga Nabi Muhammad ﷺ dengan Bunda Khadijah r.a. yang merupakan seorang pengusaha kaya. Bunda Khadijah r.a. berperan mendukung dakwah Rasulullah ﷺ secara finansial, meskipun Rasulullah ﷺ sebagai seorang suami tetap memiliki kewajiban mencari nafkah.


Semoga bermanfaat. Mohon maaf dan juga mohon koreksi jika ada kekeliruan atau kesalahan karena keterbatasan dan kurangnya pemahaman ilmu yang saya miliki dalam merangkum. Barakallahu fikum.

Note: Mohon untuk menonton juga video lengkap podcast yang ada di link Youtube di atas.

#PandjiPragiwaksono #FelixSiauw #PutarBalik #Putbal #islamic #faith #marriage #pernikahan

Ditulis oleh: Fanny Angelia